Mengatasi File/Folder Access Denied di Windows 7

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

Adakalanya, mungkin saja kita (sebagai pengguna Windows 7) pernah mengalami masalah ketika mendapati file dari komputer lain atau dari internet yang terkadang file tersebut tidak dapat di akses (buka, copy, atau hapus), kemudian memunculkan pesan Acces is denied, meskipun sebelumnya kita telah masuk dengan hak akses sebagai Administrator.
Apa yang menyebabkan hal ini terjadi ?
2 edisi terakhir, setelah Windows XP – Vista dan Windows 7, menerapkan tingkat keamanan yang lebih dibandingkan dengan edisi – edisi Windows sebelumnya. Salah satunya adalah adanya fungsi keamanan, kontrol akses terhadap file atau objek tertentu di komputer. Hal ini bertujuan untuk lebih mengamankan komputer terhadap pengguna tidak berhak untuk mengakses file/objek tersebut. Hanya pengguna yang sudah diberikan izin saja bisa mengaksesnya.
Jadi , ketika kita suatu saat mendapatkan file dari luar PC kita (komputer lain atau internet) dan kita tidak dapat membukanya, menyalin, atau bahkan menghapusnya, bisa jadi – kemungkinan besar file ini tidak mempunyai user atau group yang mengizinkan untuk mengaksesnya.
Untuk memeriksanya, kita bisa klik kanan pada file ini, pilih Properties kemudian lihat tab Security. Apakah pada kotak Group or user names : tertulis “No groups or users have permission to access this object. However….”? Jika iya, maka perkiraan kita tadi benar adanya
Bagaimana cara mengatasinya?
Mengatasi permasalahan tersebut, maka kita harus memberi hak akses pada file atau objek yang belum diberi izin tersebut. Ada 2 cara yang bisa kita lakukan, yaitu melakukan konfigurasi manual melalui settingan Windows atau bisa juga melalui modifikasi pada registry.
Cara Manual :
1. Klik kanan pada file, lalu pilih Properties dan buka tab Security seperti gambar dibawah ini.
Gambar 1. Tab Security
2. Kemudian klik tombol Edit untuk menampilkan pengaturan Security.

Gambar 2. Edit Tab Security
3. Klik pada tombol Add kemudian fokus pada Enter the object names to select (examples).
4. Kemudian pada kotak dibawahnya tuliskan everyone dan klik OK.

Gambar 3. Select Users
5. Setelah ditambahkan pengguna, selanjutnya atur hak akses yang akan diberikan, dengan cara mencentang kotak Allow dan Deny pada Permission for Everyone. (misalnya, Full control, Modify, Read & executable, dan sebagainya).
Gambar 4. Tab Security
6. Semua sudah? Tinggal klik Apply dan OK.
Editing Registry:
Dengan melakukan modifikasi pada registry, berarti kita akan mengambil alih hak akses file tersebut (take ownership). Adapun caranya adalah :
1. Buka Notepad

Gambar 5. Notepad
2. kemudian copy – paste baris teks berikut dan simpan dalam ekstensi .reg. (misalnya, take-ownnership.reg)
Windows Registry Editor Version 5.00
[HKEY_CLASSES_ROOT\*\shell\runas]
@=”Take Ownership”
“NoWorkingDirectory”=””
[HKEY_CLASSES_ROOT\*\shell\runas\command]
@=”cmd.exe /c takeown /f \”%1\” && icacls \”%1\” /grant administrators:F”
“IsolatedCommand”=”cmd.exe /c takeown /f \”%1\” && icacls \”%1\” /grant administrators:F”
[HKEY_CLASSES_ROOT\Directory\shell\runas]
@=”Take Ownership”
“NoWorkingDirectory”=””
[HKEY_CLASSES_ROOT\Directory\shell\runas\command]
@=”cmd.exe /c takeown /f \”%1\” /r /d y && icacls \”%1\” /grant administrators:F /t”
“IsolatedCommand”=”cmd.exe /c takeown /f \”%1\” /r /d y && icacls \”%1\” /grant administrators:F /t


Setelah Anda simpan file tersebut dengan ekstensi REG, selanjutnya jalankan file dengan cara klik ganda kemudian klik Yes. Untuk melakukan pengecekan (apakah file REG tadi berjalan lancar), klik kanan sebuah file (apa saja) kemudian kita akan mendapati opsi menu baru bernama Take Ownership.
Jadi, saat kita menemui file tanpa hak akses tadi, kita tinggal klik kanan pada file tersebut lalu pilih Take Ownership untuk memberikan Administrator hak penuh mengakses file.
SUmber

Jika ada kesalah dalam penulisan kata yang kurang berkenan di hati anda saya mintak maaf.. karena saya masih penuh dengan kekurangan.. apabila ada kekurangan tolong sampaikan melalui komentar anda.. Tertanda :
Olá! Se você ainda não assinou, assine nosso RSS feed e receba nossas atualizações por email, ou siga nos no Twitter.
Nome: Email:

1 komentar:

Lingkarcara mengatakan... at 6 Maret 2013 pukul 08.44 Reply To This Comment

Halo bos, saya melakukan scurity ALL folder di D bos, nah setelah saya balikin lagi ya mau dibuka lagi, eh ternyata ada folder yang ga bisa kebuka ya setengah dari banyak folder yang ga bisa kebuka. Bagaimana nih bos saya sudah melakukan cara di atas masih tetep aja ga bisa kebuka..?
Mohon pencerahannya

Posting Komentar

Segera Laporkan apabila kamu menemukan Broken link (link rusak) atau ingin request dan bertanya, dengan meninggalkan pesan di bawah ini